Pemerintah mewacanakan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) juga penyederhanaan analisis dampak lingkungan (Amdal) lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wacana ini muncul karena ada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 24 tahun 2018 tentang pengecualian kewajiban menyusun amdal untuk usaha dan kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
Namun, wacana ini pun menuai sejumlah pro dan kontra walau pemerintah menginginkan lewat penghapusan ini akan meningkatkan dan mempermudah pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================